apa saja alur tahapan penelitian dosen menurut drtpm 2024

Apa Saja Alur Tahapan Penelitian Dosen Menurut DRTPM 2024 ?

Penelitian dosen merupakan salah satu elemen kunci dalam pengembangan akademik dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi. Proses penelitian ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana eksplorasi ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai kontribusi nyata terhadap kemajuan masyarakat dan industri. Untuk memastikan penelitian yang dilakukan memiliki kualitas tinggi, setiap dosen perlu memahami tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses penelitian. Berikut adalah tahapan penelitian dosen yang perlu diperhatikan.

Penelitian merupakan salah satu pilar utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi di perguruan tinggi. Dosen sebagai tenaga akademik memiliki peran penting dalam melakukan penelitian yang tidak hanya bertujuan untuk memperkaya keilmuan, tetapi juga berkontribusi dalam pemecahan masalah di masyarakat dan industri. Untuk mendukung penelitian yang berkualitas, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) menyediakan skema pendanaan penelitian yang memiliki tahapan sistematis dan terstruktur.

Alur Tahapan Penelitian Dosen

infografis alur tahapan penelitian dosen menurut drtpm 2024

Alur tahapan penelitian dosen terdiri dari beberapa langkah utama yang harus diikuti oleh setiap peneliti, mulai dari tahap pengumuman hingga penilaian hasil penelitian. Setiap tahapan memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar penelitian dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Artikel ini akan membahas secara rinci alur tahapan penelitian dosen berdasarkan panduan yang dikeluarkan oleh DRTPM.

1. Tahap Pengumuman

Tahap awal dalam penelitian dosen adalah pengumuman penerimaan usulan penelitian. DRTPM mengumumkan informasi terkait pembukaan penerimaan proposal melalui laman BIMA (https://bima.kemdikbud.go.id/). Pengumuman ini biasanya mencakup:

  • Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  • Jadwal pelaksanaan program penelitian.
  • Ketentuan dan persyaratan penelitian.

Perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) bertugas untuk menyebarluaskan informasi ini kepada para dosen dan peneliti di lingkupnya.

2. Tahap Pengusulan Proposal Penelitian

Setelah pengumuman, dosen yang berminat untuk mengikuti program penelitian harus mengusulkan proposal melalui sistem BIMA. Langkah-langkah dalam tahap ini meliputi:

  1. Persiapan Akun BIMA – Dosen harus memiliki username dan password di sistem BIMA.
  2. Pendaftaran Proposal – Dosen mengunggah proposal penelitian yang telah disusun sesuai dengan format yang ditentukan dalam panduan.
  3. Approval dari LPPM – LPPM perguruan tinggi melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap proposal yang diajukan.
  4. Tutorial Usulan Proposal – Dosen dapat melihat panduan pengusulan proposal melalui kanal YouTube DRTPM.

3. Tahap Penyeleksian

Proposal yang telah diunggah akan melalui tahap seleksi yang dilakukan oleh DRTPM. Seleksi ini dibagi menjadi dua bagian:

  • Seleksi Administrasi: Memeriksa kesesuaian proposal dengan format yang ditentukan serta kelengkapan dokumen.
  • Seleksi Substansi: Menilai kelayakan isi proposal berdasarkan aspek keilmuan dan rencana anggaran biaya (RAB). Proses ini dilakukan oleh reviewer yang ditunjuk oleh DRTPM atau perguruan tinggi sesuai klaster masing-masing.

4. Tahap Penetapan

Proposal yang lolos seleksi akan ditetapkan untuk didanai oleh DRTPM. Penetapan ini didasarkan pada hasil seleksi serta ketersediaan anggaran yang ada. Pengumuman hasil penetapan dilakukan melalui laman BIMA.

5. Tahap Pelaksanaan

Setelah proposal ditetapkan untuk didanai, penelitian memasuki tahap pelaksanaan dengan langkah-langkah berikut:

  • Penandatanganan Kontrak antara DRTPM dan perguruan tinggi atau LLDIKTI.
  • Pencairan Dana sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
  • Pelaksanaan Penelitian sesuai dengan kontrak dan panduan yang berlaku.

6. Tahap Pelaporan Kemajuan

Dosen yang menerima pendanaan wajib menyampaikan laporan kemajuan penelitian yang mencakup:

  • Luaran penelitian yang telah dicapai.
  • Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTB) sebesar 80%.
  • Catatan harian pelaksanaan penelitian.

7. Tahap Pemantauan dan Evaluasi

DRTPM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penelitian yang sedang berlangsung. Evaluasi dilakukan oleh reviewer yang ditunjuk oleh perguruan tinggi atau DRTPM. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan penelitian.

8. Tahap Pelaporan Akhir

Setelah penelitian selesai, peneliti wajib menyusun laporan akhir yang mencakup:

  • Laporan hasil penelitian.
  • Unggahan SPTB 100%.
  • Dokumentasi hasil penelitian dalam bentuk poster dan video profil.

9. Tahap Penilaian Hasil dan Validasi Luaran

Tahap akhir adalah penilaian hasil penelitian untuk memastikan ketercapaian luaran yang telah ditetapkan dalam proposal. Jika masih terdapat kekurangan, peneliti diberi kesempatan untuk melengkapinya sebelum validasi akhir dilakukan oleh DRTPM.

Kesimpulan

Alur tahapan penelitian dosen yang telah ditetapkan oleh DRTPM memastikan bahwa setiap penelitian yang didanai memiliki standar mutu yang tinggi. Dengan mengikuti setiap tahapan secara sistematis, dosen dapat melaksanakan penelitian yang berkualitas dan memberikan kontribusi yang nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap proses ini sangat penting bagi setiap dosen yang ingin mengajukan penelitian agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Sumber

  • Buku Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2024

Related Posts

Artikel Populer Bulan Ini
Artikel Terbaru
Join our newsletter to stay updated