Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) adalah inisiatif strategis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Tujuannya adalah mempercepat pencapaian gelar doktor bagi sarjana unggul di Indonesia. Program ini menjawab berbagai tantangan pendidikan doktor, seperti produktivitas penelitian yang rendah, keterbatasan sumber daya, dan durasi studi yang panjang.
Latar Belakang Program PMDSU
Pada tahun 2011, 24 direktur program pascasarjana menggelar diskusi. Mereka mengungkap kendala utama pendidikan doktor, seperti minimnya publikasi dan kurangnya promotor berkualifikasi. Sebagai tanggapan, pada tahun 2012, Dikti membentuk Program Pendidikan Doktor untuk Sarjana Unggul (PDSU). Program ini kemudian berkembang menjadi PMDSU.
PMDSU memungkinkan mahasiswa memperoleh gelar doktor lebih cepat. Program ini menyediakan promotor unggul, dana riset, serta dukungan berupa beasiswa dan jejaring akademik internasional.
Tujuan dan Manfaat PMDSU
PMDSU memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Mempersiapkan Doktor Muda
- Memberi peluang bagi sarjana unggul untuk meraih gelar doktor lebih cepat.
- Meningkatkan jumlah doktor di berbagai bidang ilmu.
- Meningkatkan Kapasitas Institusi Pascasarjana
- Mendorong daya saing perguruan tinggi secara nasional dan global.
- Membangun budaya akademik berbasis riset dan inovasi.
- Meningkatkan Produktivitas Ilmiah
- Menghasilkan publikasi ilmiah di jurnal nasional dan internasional.
- Mendorong paten dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan industri.
- Memperluas Jejaring Internasional
- Mahasiswa dapat berkolaborasi dengan ilmuwan luar negeri.
- Pertukaran keilmuan dan kerja sama internasional meningkatkan kualitas riset.
- Meningkatkan Kualitas SDM Dosen dan Peneliti
- Memberi peluang untuk menjadi dosen atau peneliti.
- Melahirkan pemimpin akademik masa depan.
Luaran dan Skema Penelitian PMDSU
Program PMDSU menekankan pada penelitian yang berkualitas dengan output yang jelas. Beberapa aspek utama dalam skema penelitian PMDSU meliputi:
1. Luaran Penelitian
- Minimal satu artikel di jurnal nasional (SINTA 1–2) atau internasional bereputasi.
- Publikasi harus bermanfaat dan menghasilkan teknologi tepat guna.
2. Jangka Waktu dan Pendanaan
- Durasi penelitian: 2–3 tahun.
- Dana maksimal: Rp60.000.000.
3. Persyaratan Pengusul
- Ketua pengusul adalah promotor yang ditunjuk oleh Direktorat Sumber Daya.
- Penelitian mengikuti standar pedoman DRTPM.
Sejarah dan Perkembangan PMDSU
PMDSU pertama kali diselenggarakan pada tahun 2013 dengan 57 mahasiswa dan 27 promotor di enam perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, seperti:
- Institut Pertanian Bogor (IPB)
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
- Universitas Andalas (UNAND)
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Universitas Indonesia (UI)
Seiring berjalannya waktu, jumlah peserta dan promotor terus bertambah:
- Batch II (2015): 321 mahasiswa, 176 promotor, 12 perguruan tinggi.
- Batch III (2017): 248 mahasiswa, 162 promotor, 11 perguruan tinggi.
- Batch IV (2018): 135 mahasiswa, 114 promotor.
- Batch V (2019): 151 mahasiswa, 133 promotor.
- Batch VI (2021): 152 mahasiswa, 129 promotor.
Kelebihan PMDSU Dibanding Program Pascasarjana Konvensional
PMDSU dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan percepatan dalam pendidikan doktoral. Beberapa perbedaan utama antara PMDSU dan program pascasarjana konvensional adalah sebagai berikut:
Aspek | PMDSU | Program Pascasarjana Konvensional |
Durasi Studi | 4 tahun (terintegrasi S2-S3) | 6-8 tahun (S2 dan S3 terpisah) |
Pembiayaan | Beasiswa penuh dari Kemendikbudristek | Bergantung pada mahasiswa atau sponsor |
Fokus | Riset berbasis inovasi dan publikasi | Perkuliahan dan penelitian |
Jejaring Internasional | Tersedia program pertukaran/sandwich- like | Terbatas |
Peluang Karier | Dosen/peneliti muda unggulan | Bersaing dengan lulusan lain |
Landasan Hukum PMDSU
Program PMDSU memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- PermenPAN No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen.
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) sebagai kerangka kerja fleksibel bagi mahasiswa.
Kesimpulan
PMDSU adalah program strategis untuk mencetak doktor unggul. Dukungan riset, promotor berpengalaman, dan akses jejaring internasional menjadikan program ini ideal bagi sarjana berprestasi. Dengan PMDSU, pendidikan doktor dapat ditempuh lebih cepat dan lebih berkualitas.
🔗 Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi:
https://bima.kemdikbud.go.id/
Sumber:
- Buku Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2024
- Website https://www.pmdsu.id/