Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali membuka kesempatan bagi para dosen dan peneliti di perguruan tinggi untuk mendapatkan pendanaan riset melalui program RIKUB 2026 atau Riset Konsorsium Unggulan Berdampak.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong kolaborasi riset lintas perguruan tinggi dan industri. Agar hasil penelitian dosen tidak berhenti di tahap publikasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Apa Itu Program RIKUB 2026
Program RIKUB 2026 dirancang untuk memperkuat ekosistem riset di perguruan tinggi dengan menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi. Dalam skema ini, satu konsorsium harus terdiri dari dua hingga lima tim peneliti dari perguruan tinggi yang berbeda, dengan ketua konsorsium berasal dari salah satu perguruan tinggi anggota. Setiap tim juga wajib melibatkan minimal satu anggota dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua tim.
Program RIKUB juga mendorong kolaborasi dengan industri dan mitra eksternal. Tujuannya agar hasil penelitian dapat dihilirisasi dan diterapkan di dunia nyata. Melalui pendekatan kolaboratif ini, riset yang dihasilkan tidak hanya meningkatkan reputasi akademik, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat dan sektor industri.
Pendanaan Riset Hingga Rp700 Juta
Dalam RIKUB 2026, Kemdiktisaintek menyediakan pendanaan yang cukup besar bagi para dosen peneliti. Jumlah dana yang dapat diajukan bergantung pada jenis luaran penelitian yang dihasilkan.
Untuk riset dengan luaran kekayaan intelektual (KI), dosen dapat memperoleh pendanaan hingga Rp700 juta. Sementara untuk purwarupa (prototype) disediakan maksimal Rp500 juta, model penerapan maksimal Rp150 juta, dan artikel ilmiah internasional maksimal Rp150 juta.
Dana riset ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembelian bahan penelitian, pengumpulan dan analisis data, pengadaan peralatan pendukung, hingga publikasi dan pelaporan hasil riset. Pendanaan yang cukup besar ini menjadi kesempatan bagi dosen untuk mengembangkan penelitian yang lebih inovatif dan berdampak luas.
Syarat Pengajuan RIKUB 2026
Untuk mengikuti program ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh tim pengusul. Ketua tim harus merupakan dosen aktif yang memiliki NIDN, NIDK, atau NUPTK, dan tidak sedang menjalani tugas belajar. Selain itu, pengusul wajib membentuk konsorsium riset bersama perguruan tinggi lain, dengan jumlah anggota maksimal lima tim.
Konsorsium juga diwajibkan melibatkan mitra industri atau lembaga pemerintah yang relevan dengan tema riset yang diusulkan. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi salah satu indikator penting dalam proses seleksi, karena mencerminkan potensi keberlanjutan dan penerapan hasil penelitian.
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran program RIKUB 2026 resmi dibuka mulai 4 November hingga 4 Desember 2025.
Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi BIMA (Basis Informasi Manajemen Penelitian).
Setelah pengajuan selesai, verifikasi administrasi oleh ketua lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat di masing-masing perguruan tinggi dilakukan paling lambat pada 5 Desember 2025.
Karena waktu pendaftaran cukup singkat, dosen disarankan menyiapkan proposal sejak dini, termasuk melengkapi dokumen seperti:
- Surat pernyataan kerja sama dengan mitra,
- Rencana anggaran kegiatan, dan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai pedoman RIKUB 2026.
Segera ajukan proposal sebelum batas waktu berakhir agar tetap memiliki kesempatan untuk lolos pendanaan riset hingga Rp700 juta.
Peluang Besar Bagi Perguruan Tinggi
Program RIKUB 2026 menjadi peluang bagi dosen sekaligus strategi kampus untuk meningkatkan reputasi dan kualitas riset. Dengan dukungan pendanaan dan kolaborasi, kampus dapat memperluas penelitian dan memperkuat posisi dalam ekosistem inovasi nasional.
Bagi perguruan tinggi yang telah memiliki sistem tata kelola riset digital yang baik—termasuk manajemen data dan monitoring penelitian—kesempatan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat proses pengajuan dan pelaporan.
Kesimpulan
RIKUB 2026 menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus mendorong riset yang tidak hanya berorientasi pada publikasi, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan dunia industri. Dengan dukungan dana hingga Rp700 juta, dosen dan perguruan tinggi memiliki kesempatan besar untuk mengembangkan riset unggulan yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Program ini tidak hanya memperkuat posisi akademik, tetapi juga menjadi jembatan menuju kolaborasi yang lebih luas antara dunia pendidikan dan sektor industri di Indonesia.
Sumber:
- detik.com – Kemdiktisaintek Buka RIKUB 2026, Pendanaan Riset Dosen hingga Rp700 Juta
- LLDIKTI Wilayah III – Pengumuman Penerimaan Proposal Program RIKUB TA 2026