PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional) adalah aplikasi resmi dari Kemendikbudristek yang bertugas menghasilkan dan memverifikasi nomor unik untuk setiap ijazah dan sertifikat profesi yang diterbitkan perguruan tinggi. Aplikasi ini wajib digunakan oleh kampus sebagai standarisasi penomoran dokumen akademik, sesuai amanat Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022.
Sistem PISN terintegrasi dengan PDDikti, memastikan data lulusan otomatis tervalidasi dan tersinkronisasi.
Tujuan Utama PISN
Sebagai sistem penomoran ijazah dan sertifikat profesi tingkat nasional, PISN hadir dengan misi besar untuk menjaga kredibilitas lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Melalui mekanisme digital yang terintegrasi, sistem ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi kampus, dosen, mahasiswa, dan dunia kerja. Beberapa tujuan utamanya meliputi:
- Menjamin keaslian ijazah dan sertifikat profesi melalui sistem penomoran yang terverifikasi.
- Mencegah pemalsuan dokumen akademik dan menjaga standar nasional.
- Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam manajemen lulusan kampus.
Fitur Unggulan PISN
Fitur | Keterangan |
Cek Eligibilitas | Verifikasi data lulusan melalui validator seperti akreditasi prodi, masa studi, IPK, dan NIK. |
Generate Nomor | Produksi nomor unik untuk ijazah atau sertifikat, langsung dikirim ke PDDikti. |
Pemutihan & Pembatalan | Fitur untuk menangani kasus kelulusan dengan keanehan atau kesalahan, memungkinkan pengajuan perbaikan data. |
Eksepsi | Pengajuan nomor secara khusus jika data tidak memenuhi validasi otomatis, dengan melampirkan surat resmi dan dokumentasi pendukung. |
Modul Sertifikat Profesi | Mendukung penerbitan nomor untuk lulusan program profesi, meningkatkan tata kelola sertifikasi akademik. |
Mekanisme PISN secara Ringkas
Untuk memastikan proses penomoran ijazah dan sertifikat profesi berjalan konsisten, PISN sudah dibekali alur kerja yang jelas dan mudah diikuti oleh operator kampus. Secara umum, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Login menggunakan akun PDDikti.
- Pilih menu Cek Eligibilitas atau unggah file data mahasiswa.
- Apabila memenuhi syarat, lanjutkan dengan Generate Nomor.
- Nomor otomatis dikirim ke PDDikti dan bisa diverifikasi kembali melalui portal.
- Jika tidak eligible, gunakan fitur Eksepsi atau ajukan perbaikan data terlebih dahulu.
PISN vs Sistem Lama (PIN)
Sebelum hadirnya PISN, perguruan tinggi menggunakan PIN (Penomoran Ijazah Nasional) sebagai standar validasi ijazah. Namun, sistem tersebut masih memiliki keterbatasan. Berikut perbedaan utamanya:
- PIN (Penomoran Ijazah Nasional) hanya mencakup ijazah dan tidak menyertakan sertifikat profesi.
- PISN merupakan versi lanjutan yang lebih ketat—hanya mahasiswa yang sudah lulus dan tervalidasi yang bisa menghasilkan nomor.
Penerapan PISN di Perguruan Tinggi
Penerapan PISN dilakukan secara bertahap agar perguruan tinggi dapat beradaptasi dengan baik. Modul ini mulai berlaku untuk program profesi sejak Mei 2024 dengan masa transisi hingga Desember 2024. Selain itu, Kemdikbud juga menyediakan pelatihan teknis khusus untuk operator agar lebih memahami mekanisme dan pemanfaatan sistem.
Mengapa PISN Penting untuk Kampus Islam?
Sebagai institusi pendidikan yang kerap menjadi rujukan masyarakat luas, kampus Islam memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kredibilitas lulusannya. Kehadiran PISN membantu kampus memenuhi tanggung jawab tersebut melalui beberapa manfaat berikut:
- Menjamin keabsahan ijazah dan sertifikat profesi yang diterbitkan kampus.
- Menyederhanakan validasi dan pelaporan data lulusan ke PDDikti.
- Membantu kampus memenuhi persyaratan regulasi dan akreditasi akademik dengan data yang valid.
- Meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap dokumen akademik yang diterbitkan.
Kesimpulan
PISN adalah evolusi dari PIN yang menjadikan ijazah dan sertifikat profesi memiliki nomor resmi dan valid, sesuai standar nasional pendidikan tinggi. Dengan fitur lengkap dan terintegrasi, kapal menuju digitalisasi dokumen akademik semakin kokoh. Bagi kampus Islam, menerapkan SIAKAD 4.0 menjadi langkah tepat untuk memastikan kesiapan dalam menggunakan PISN secara maksimal.