Dalam rangka mendorong pemerataan kualitas dan kuantitas riset di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) menghadirkan berbagai skema pendanaan penelitian. Salah satu skema strategis yang kembali dibuka di tahun 2024 adalah Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN).
Skema ini menjadi peluang besar bagi dosen dari berbagai klaster perguruan tinggi untuk membangun kolaborasi lintas institusi dan meningkatkan kapabilitas riset secara kolektif. Selain menjadi sarana pemerataan kualitas penelitian, PKDN juga mendorong penguatan jaringan antarpeneliti dalam negeri, baik dari sisi pengembangan metodologi, tata kelola riset, maupun kualitas publikasi ilmiah.
Apa Itu Skema PKDN?
Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN) merupakan program pendanaan yang bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antara peneliti dari perguruan tinggi dengan klaster berbeda, terutama antara klaster Madya dan Pratama sebagai pelaksana utama dengan klaster Mandiri dan Utama sebagai mitra.
Program ini dirancang agar dosen dari institusi yang belum tergolong unggul dalam hal penelitian dapat memperoleh pendampingan langsung dari institusi yang lebih mapan. Harapannya, melalui kolaborasi ini akan terjadi transfer ilmu, peningkatan kapasitas SDM, serta peningkatan output riset, terutama publikasi ilmiah pada jurnal bereputasi internasional.
Seperti dijelaskan oleh Dunia Dosen, skema PKDN juga mencerminkan semangat gotong-royong dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Kolaborasi menjadi kata kunci agar tidak terjadi kesenjangan antara perguruan tinggi maju dan yang sedang berkembang dalam hal riset.
Tujuan dan Manfaat PKDN
PKDN tidak hanya berfokus pada peningkatan produktivitas penelitian, tetapi juga pada:
- Pemerataan akses dan kualitas riset nasional.
- Peningkatan kapasitas dosen dari klaster Pratama dan Madya melalui mentoring intensif.
- Mendorong publikasi ilmiah bereputasi internasional.
- Memperkuat jejaring kolaborasi antardosen dan perguruan tinggi di Indonesia.
- Memfasilitasi penguatan kelembagaan penelitian kampus di daerah.
Dengan kata lain, PKDN adalah solusi strategis untuk memajukan riset nasional secara berkelanjutan dan menyeluruh.
Ketentuan Umum PKDN 2024
Mengacu pada Buku Panduan DRTPM 2024, berikut adalah ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan oleh para dosen yang ingin mengajukan proposal PKDN:
1. Luaran Penelitian, Dana, dan Jangka Waktu
- Luaran wajib:
Minimal satu artikel ilmiah pada jurnal bereputasi internasional. - Dana maksimum:
Hingga Rp150.000.000 per proposal. - Durasi penelitian:
Maksimal 1 tahun (12 bulan) pelaksanaan.
Luaran berupa artikel internasional menunjukkan betapa seriusnya pemerintah mendorong kualitas riset yang tidak hanya lokal, tetapi juga global.
2. Persyaratan Ketua Pengusul
- Memiliki jabatan fungsional minimal Lektor.
- Memiliki SINTA Score Overall:
- Minimal 300 untuk bidang Sains dan Teknologi (Saintek).
- Minimal 100 untuk bidang Sosial Humaniora dan Seni (Soshum).
- Minimal 300 untuk bidang Sains dan Teknologi (Saintek).
- Berasal dari perguruan tinggi klaster Madya atau Pratama.
Ini menunjukkan bahwa program ini benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kapasitas peneliti di kampus yang sedang berkembang.
3. Komposisi Anggota Peneliti
Setiap tim pengusul harus terdiri dari:
- Satu anggota dari institusi yang sama (dengan persyaratan serupa ketua tim).
- Satu anggota dari perguruan tinggi klaster Mandiri atau Utama.
Mitra dari kampus unggul ini berperan sebagai pendamping aktif, bukan hanya penandatangan proposal.
4. Format Proposal
Proposal harus disusun dalam:
- Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai KBBI.
- Format dan struktur sesuai dengan kerangka pikir logis yang sistematis.
- Menggunakan aturan sitasi resmi dari DRTPM.
- Template proposal dapat diunduh dari https://bima.kemdikbud.go.id.
Salah satu hal penting dari skema ini adalah mendorong peneliti agar terbiasa menyusun proposal penelitian yang rapi, terstruktur, dan kompetitif secara nasional.
Penutup: Kesempatan Emas untuk Tumbuh Bersama
Skema PKDN membuka jalan bagi kampus-kampus di luar klaster unggul untuk turut serta dalam atmosfer riset yang lebih besar dan berkualitas tinggi. Melalui kolaborasi dan pendampingan aktif, dosen dan institusi dari klaster Madya dan Pratama memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan rekam jejak publikasi dan memperkuat ekosistem penelitian di kampus masing-masing.
Bagi Anda yang memiliki jabatan fungsional Lektor dan memenuhi syarat skor SINTA, jangan lewatkan momentum ini. Jadikan PKDN sebagai batu loncatan untuk menghasilkan penelitian yang lebih berdampak, relevan, dan terpublikasi secara internasional.
Referensi:
- Dunia Dosen. (2023). Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri: Solusi Peningkatan Kualitas Riset Melalui Kolaborasi.
https://duniadosen.com/penelitian-kerjasama-dalam-negeri/ - DRTPM. (2024). Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun Anggaran 2024.