Beban Kerja Dosen (BKD) adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan dan dilaporkan dosen dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dalam periode tertentu. BKD digunakan untuk merekam kinerja dosen dalam menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan lain yang termasuk dalam tugas dosen.
Pelaporan BKD dilakukan melalui SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi). Karena dilakukan secara berkala, pengelolaan data kegiatan dosen menjadi penting agar proses pelaporan tidak baru dikerjakan ketika periode BKD akan berakhir.
Apa Saja yang Termasuk dalam BKD Dosen?
Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok berupa:
- merencanakan pembelajaran;
- melaksanakan proses pembelajaran;
- melakukan evaluasi pembelajaran;
- membimbing dan melatih;
- melakukan penelitian;
- melakukan tugas tambahan; serta
- melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam SISTER, kegiatan tersebut kemudian dicatat melalui portofolio dosen, termasuk pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian, dan kegiatan penunjang yang relevan untuk pelaporan BKD.
Berapa SKS Beban Kerja Dosen?
Panduan resmi SISTER yang masih digunakan untuk pelaporan BKD menyebutkan bahwa pencapaian BKD pada umumnya berada pada minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS dalam satu semester.
Namun, terdapat ketentuan khusus untuk dosen dengan tugas tambahan. Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, misalnya, mengatur ketentuan tersendiri bagi dosen PNS maupun non-PNS yang memiliki tugas tambahan. Karena itu, perhitungan BKD perlu memperhatikan status dan penugasan masing-masing dosen.
Mengapa BKD Penting bagi Dosen?
BKD tidak hanya menjadi laporan aktivitas dosen setiap semester.
Dalam regulasi pengembangan karier dosen terbaru, pemenuhan BKD juga berkaitan dengan pengembangan Jabatan Akademik Dosen. Untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik pada ketentuan tahun 2026, dosen disyaratkan memenuhi BKD selama empat semester berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama. Data tersebut ditarik dari BKD yang tercatat di SISTER.
Selain itu, pengumuman pelaksanaan BKD Semester Genap 2025/2026 juga menegaskan bahwa pelaporan BKD menjadi salah satu persyaratan dalam kenaikan jabatan akademik.
Karena itu, BKD sebaiknya tidak dipandang hanya sebagai kewajiban administratif di akhir semester, tetapi sebagai bagian dari dokumentasi perjalanan kinerja dan pengembangan karier dosen.
Baca juga: Kenapa Dosen Wajib Melaporkan BKD?
Bagaimana Cara Mengelola BKD di SISTER?
Secara umum, pengelolaan BKD dilakukan melalui data portofolio dosen yang tersedia di SISTER.
Dosen dapat masuk ke menu Layanan BKD → Rekap Kegiatan, kemudian melengkapi kegiatan pada kategori yang tersedia. Setelah data kegiatan tersimpan dalam portofolio, dosen dapat menggunakan fitur “Tarik Kinerja dari Portofolio” untuk memasukkan kegiatan yang sesuai ke periode BKD.
Sebelum laporan masuk ke tahap penilaian, dosen sebaiknya memastikan periode kegiatan, bukti pendukung, dan informasi yang digunakan sudah sesuai. Setelah status laporan menjadi “Siap untuk Dinilai”, laporan telah disimpan permanen dan perubahan memerlukan koordinasi dengan pihak perguruan tinggi.
Bagaimana Kampus Dapat Membantu Pengelolaan BKD?
Walaupun pelaporan dilakukan oleh dosen melalui SISTER, perguruan tinggi tetap memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban pengelolaannya.
Kampus dapat membantu dengan memastikan data dosen selalu diperbarui, mengingatkan periode pelaporan, melakukan monitoring terhadap dosen yang belum melengkapi BKD, serta memastikan data aktivitas akademik terdokumentasi secara konsisten sepanjang semester.
Pendekatan seperti ini lebih efektif dibandingkan mengumpulkan seluruh informasi ketika periode pelaporan sudah mendekati batas akhir.
Dalam pelaksanaan BKD Semester Genap 2025/2026, misalnya, perguruan tinggi melalui Admin SISTER juga diminta memastikan kembali daftar dosen yang menjadi peserta pelaporan BKD.
BKD dan SISTER: Apa yang Perlu Dipahami?
SISTER merupakan platform resmi yang digunakan untuk pelaporan BKD. Karena itu, sistem internal perguruan tinggi tidak menggantikan fungsi SISTER dalam proses tersebut.
Namun, kampus tetap membutuhkan pengelolaan data akademik internal yang rapi agar aktivitas dosen sepanjang semester dapat terdokumentasi dengan lebih baik.
Bagaimana SIAKAD 4.0 Membantu Pengelolaan Aktivitas Akademik Dosen?
Sebelum aktivitas dosen dilaporkan melalui sistem pemerintah seperti SISTER, banyak data sebenarnya berasal dari kegiatan akademik sehari-hari di kampus.
SIAKAD 4.0 membantu perguruan tinggi mengelola aktivitas akademik dosen melalui satu ekosistem, sehingga kampus dapat lebih mudah:
- mengelola data dosen dan aktivitas perkuliahan;
- mencatat presensi dan proses pembelajaran;
- mengelola nilai dan aktivitas akademik;
- mendokumentasikan kegiatan dosen secara lebih terstruktur; serta
- menjaga data akademik agar lebih mudah ditelusuri ketika dibutuhkan.
SIAKAD 4.0 tidak menggantikan SISTER untuk pelaporan BKD, tetapi dapat membantu kampus membangun pengelolaan aktivitas akademik internal yang lebih rapi sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi.
→ Request Demo SIAKAD 4.0 [Link Form Request Demo]
→ Konsultasikan kebutuhan pengelolaan akademik dosen bersama tim Suteki Technology [Link Whatsapp]