Perguruan tinggi perlu meninjau kembali proses penjaminan mutu setelah terbitnya Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.
Perubahan tersebut mencakup pembelajaran, program studi, akreditasi, BAN-PT, LAM, dan ketentuan peralihan. Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku pada 16 Juli 2026.
Bagi perguruan tinggi, perubahan ini bukan sekadar pembaruan dokumen regulasi. Kampus perlu memastikan proses mutu, data, dan kesiapan akreditasi tetap selaras dengan ketentuan terbaru.
Apa Itu Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026?
Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Jadi, regulasi sebelumnya tidak digantikan seluruhnya.
Perubahan dilakukan untuk membangun sistem penjaminan mutu yang lebih adaptif. Arah kebijakannya juga menekankan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Karena itu, perguruan tinggi perlu membaca kedua regulasi secara berdampingan. Ketentuan yang tidak diubah dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tetap berlaku.
Apa Saja Perubahan yang Perlu Diperhatikan Perguruan Tinggi?
Tidak semua perubahan memiliki dampak yang sama bagi setiap institusi. Namun, ada beberapa bagian yang cukup dekat dengan pengelolaan kampus.
Perubahan tersebut berkaitan dengan proses pembelajaran, program studi baru, akreditasi, dan penggunaan data PDDIKTI. Beberapa ketentuan juga menyentuh akreditasi internasional serta tata kelola lembaga akreditasi.
Bagi kampus, fokus utama sebaiknya bukan hanya memahami apa yang berubah. Hal yang lebih penting adalah melihat proses internal yang terdampak.
1. Proses Pembelajaran Perlu Melihat Pengalaman Belajar Mahasiswa
Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 memberikan penekanan pada suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif.
Proses pembelajaran juga perlu memberikan kesempatan yang setara kepada mahasiswa. Kondisi mahasiswa dapat berbeda dari sisi sosial, ekonomi, budaya, bahasa, maupun kebutuhan khusus.
Regulasi juga memperjelas fleksibilitas pelaksanaan pembelajaran. Pembelajaran dapat dilakukan secara luring maupun kombinasi luring dan daring sesuai ketentuan.
Bagi perguruan tinggi, ini menjadi momentum untuk mengevaluasi proses pembelajaran. Kampus dapat melihat apakah kebijakan pembelajaran sudah mendukung kebutuhan mahasiswa secara lebih luas.
Evaluasi juga perlu menyentuh pelaksanaan di kelas. Standar yang baik tidak cukup hanya tersedia dalam dokumen.
2. Program Studi Baru Perlu Menyiapkan Mutu Sejak Awal
Perubahan penting lainnya berkaitan dengan status terakreditasi pertama.
Perguruan tinggi atau program studi baru dapat memperoleh status terakreditasi pertama ketika mendapatkan izin. Namun, syarat minimum akreditasi tetap harus dipenuhi.
Untuk program studi baru, kesiapan tersebut mencakup kurikulum dan rencana pembelajaran. Dosen, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana juga menjadi bagian yang diperhatikan.
Artinya, persiapan mutu sebaiknya tidak dimulai ketika jadwal akreditasi sudah dekat. Fondasinya perlu dibangun sejak program studi mulai beroperasi.
Data akademik, dokumen pembelajaran, dan pelaksanaan proses akademik juga perlu dikelola sejak awal. Pendekatan ini dapat membantu kampus mengurangi pekerjaan besar menjelang akreditasi.
3. Ada Batas Waktu Akreditasi bagi Program Studi dengan Status Terakreditasi Pertama
Perguruan tinggi dan program studi dengan status terakreditasi pertama memiliki batas waktu pengajuan akreditasi berikutnya.
Permohonan perlu diajukan paling lambat dua tahun setelah menerima mahasiswa baru untuk pertama kali.
Jika memenuhi SN Dikti, BAN-PT atau LAM dapat menetapkan status terakreditasi. Masa berlakunya berbeda antara program studi dan perguruan tinggi.
Status terakreditasi berlaku lima tahun untuk program studi. Sementara itu, perguruan tinggi mendapatkan masa berlaku delapan tahun.
Jika belum memenuhi SN Dikti, terdapat kesempatan untuk mengajukan kembali. Pengajuan dilakukan paling lambat enam bulan setelah hasil sebelumnya ditetapkan.
Ketentuan ini membuat timeline penjaminan mutu menjadi semakin penting. Kampus perlu mengetahui sejak kapan periode persiapan tersebut dihitung.
4. Data PDDIKTI Semakin Berkaitan dengan Akreditasi
Salah satu bagian yang penting bagi perguruan tinggi adalah penggunaan data PDDIKTI dalam proses akreditasi.
Perpanjangan status terakreditasi diarahkan untuk memanfaatkan data dan informasi dari PDDIKTI. Pendekatan ini bertujuan mengurangi beban administratif perguruan tinggi.
Hal tersebut membuat kualitas data menjadi semakin penting.
Data PDDIKTI tidak sebaiknya dilihat hanya sebagai hasil akhir pelaporan. Data tersebut juga berkaitan dengan gambaran kondisi perguruan tinggi.
Karena itu, perbaikan data sebaiknya tidak menunggu masa akreditasi.
Program studi, bagian akademik, dan operator perlu menjaga konsistensi data sejak aktivitas akademik berlangsung. Dengan begitu, kebutuhan validasi dapat dilakukan lebih bertahap.
5. Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Data Perlu Berjalan Bersama
Unit penjaminan mutu dan operator PDDIKTI memiliki tanggung jawab yang berbeda. Namun, keduanya menggunakan banyak informasi yang saling berkaitan.
Program studi mengelola kurikulum dan pembelajaran. Bagian akademik mengelola aktivitas mahasiswa, dosen, kelas, dan nilai.
Operator kemudian menggunakan data tersebut untuk pelaporan. Sementara unit mutu membutuhkan informasi yang konsisten untuk proses evaluasi.
Masalah dapat muncul ketika setiap unit menggunakan sumber data yang berbeda. Tim perlu melakukan pengecekan dan pencocokan berulang sebelum data dapat digunakan.
Karena itu, tata kelola data menjadi bagian penting dalam kesiapan penjaminan mutu.
Kampus perlu membangun koordinasi antarunit. Data yang digunakan untuk operasional, pelaporan, dan evaluasi sebaiknya memiliki sumber yang konsisten.
6. Perpanjangan Akreditasi Perlu Dipersiapkan Secara Berkelanjutan
Akreditasi sebaiknya tidak diperlakukan sebagai pekerjaan yang dimulai menjelang masa berlaku berakhir.
Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 memperkuat penggunaan data dalam mekanisme perpanjangan akreditasi. Hal ini membuat monitoring berkala semakin relevan.
Kampus dapat mulai membangun kebiasaan evaluasi selama proses akademik berjalan. Data dan dokumen tidak perlu dikumpulkan sekaligus ketika akreditasi sudah dekat.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip peningkatan mutu berkelanjutan.
Hasil evaluasi perlu digunakan untuk melihat bagian yang sudah berjalan baik. Kampus kemudian dapat menentukan area yang masih perlu diperbaiki.
7. Status Unggul Tetap Memerlukan Pencapaian di Atas SN Dikti
Perguruan tinggi atau program studi tetap dapat mengajukan peningkatan status menjadi terakreditasi unggul.
Status tersebut diberikan ketika hasil penilaian menunjukkan pencapaian yang melampaui SN Dikti. Artinya, status unggul bukan sekadar kelanjutan otomatis dari status terakreditasi.
Kampus perlu menunjukkan hasil dari sistem mutu yang berjalan.
Karena itu, target akreditasi unggul perlu dihubungkan dengan program peningkatan mutu. Kampus juga perlu memastikan hasil peningkatan tersebut dapat ditelusuri melalui data.
8. Akreditasi Internasional Tetap Perlu Dilihat Bersama Akreditasi Nasional
Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur akreditasi internasional.
Akreditasi internasional menjadi bentuk pengakuan tambahan. Namun, mekanismenya tidak menghilangkan seluruh kewajiban terkait akreditasi nasional.
Bagi program studi yang mengejar pengakuan internasional, koordinasi data menjadi semakin penting.
Satu data dapat digunakan untuk berbagai proses evaluasi. Karena itu, perbedaan data antarunit berpotensi menambah pekerjaan ketika dokumen mulai disiapkan.
Apakah Perguruan Tinggi Harus Mengubah Seluruh Sistem Penjaminan Mutu?
Tidak selalu.
Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 merupakan regulasi perubahan. Artinya, kampus sebaiknya terlebih dahulu mengidentifikasi ketentuan yang berubah.
LLDIKTI Wilayah VII juga mengimbau perguruan tinggi melakukan identifikasi perubahan substansi. Setelah itu, kampus dapat menjalankan penyesuaian yang memang diperlukan.
Pendekatan tersebut lebih realistis dibanding membangun ulang seluruh proses.
Kampus dapat memeriksa standar internal, SOP, mekanisme monitoring, serta kebijakan akreditasi. Dokumen yang masih mengacu pada ketentuan lama dapat diperbarui sesuai kebutuhan.
Apa yang Sebaiknya Disesuaikan Perguruan Tinggi?
Secara praktik, kampus dapat memulai dari beberapa area yang paling dekat dengan perubahan regulasi.
Pertama, lakukan pemetaan antara regulasi terbaru dan dokumen SPMI yang sudah dimiliki. Identifikasi bagian yang masih membutuhkan pembaruan.
Kedua, cek kesiapan program studi baru dan timeline akreditasinya. Pastikan dokumen dan data mulai dikelola sejak penerimaan mahasiswa pertama.
Ketiga, perkuat koordinasi antara unit mutu, program studi, akademik, dan operator PDDIKTI. Jangan menempatkan validasi data hanya pada satu unit.
Keempat, evaluasi kualitas data yang sudah tersedia. Pastikan informasi akademik dapat digunakan untuk pelaporan maupun evaluasi mutu.
Terakhir, bangun monitoring secara berkala. Persiapan akreditasi akan lebih ringan jika mutu dikelola sebagai proses berkelanjutan.
Bagian ini merupakan rekomendasi implementasi berdasarkan praktik pengelolaan mutu, bukan tambahan ketentuan baru dalam regulasi.
Insight: Akreditasi Semakin Dekat dengan Tata Kelola Data
Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 menunjukkan bahwa mutu dan data semakin sulit dipisahkan.
Akreditasi tidak hanya membutuhkan dokumen. Kampus juga perlu menunjukkan proses akademik yang berjalan dan dapat ditelusuri.
Data mahasiswa, dosen, kurikulum, pembelajaran, dan aktivitas akademik menjadi bagian dari ekosistem tersebut. Data yang konsisten akan memudahkan monitoring dan evaluasi.
Karena itu, transformasi digital juga memiliki peran dalam penjaminan mutu.
Digitalisasi tidak hanya berarti mengganti dokumen manual menjadi aplikasi. Sistem perlu membantu kampus membangun data yang terstruktur dan dapat digunakan kembali.
Perkuat Kesiapan Mutu dari Pengelolaan Data Akademik
Kesiapan akreditasi semakin berkaitan dengan konsistensi data akademik. Karena itu, pengelolaan data perlu dilakukan selama proses akademik berjalan.
SIAKAD 4.0 membantu perguruan tinggi mengelola proses akademik melalui sistem yang lebih terintegrasi. Pendekatan ini dapat mendukung kesiapan data untuk pelaporan dan kebutuhan evaluasi institusi.
Sistem tentu tidak menggantikan proses SPMI atau mekanisme akreditasi. Namun, data yang lebih terstruktur dapat membantu kampus menjalankan monitoring dengan lebih konsisten.
→ Request Demo SIAKAD 4.0 [Link Form Request Demo]
→ Konsultasikan kebutuhan pengelolaan data akademik bersama tim Suteki Technology [Link Whatsapp]
Sumber
- JDIH BPK — Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026, ditetapkan 14 Juli dan berlaku sejak 16 Juli 2026. Materi perubahan mencakup program studi, akreditasi, BAN-PT, Dewan Eksekutif, LAM, dan ketentuan peralihan. Database Peraturan | JDIH BPK
- JDIH BPK — Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagai regulasi yang diubah oleh Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Database Peraturan | JDIH BPK
- LLDIKTI Wilayah VII — Pemberitahuan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, termasuk imbauan untuk mengidentifikasi perubahan substansi dan melakukan penyesuaian. LLDIKTI VII
- LLDIKTI Wilayah XVI — Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, pengumuman resmi regulasi penjaminan mutu terbaru. LLP Wilayah XVI
- Pusat Jaminan Mutu ITPLN — Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, terkait status terakreditasi pertama dan batas pengajuan akreditasi. Pusat Jaminan Mutu