Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengundangkan Regulasi Baru Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan peraturan lama dan membawa sejumlah perubahan mendasar yang mempengaruhi struktur mutu, kurikulum, akreditasi, serta tata kelola perguruan tinggi.
Regulasi ini menjadi momen penting bagi kampus baik perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk menyesuaikan diri, memperkuat sistem internal, dan mempersiapkan strategi agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional dan global.
- Apa Itu Permendiktisaintek 39/2025 dan Mengapa Penting
- Sistem Penjaminan Mutu Baru Struktur & Mekanisme di 39/2025
- SPMI & SPME: Dua Pilar Penjaminan Mutu
- Fokus pada Akuntabilitas, Transparansi & Outcome
- Fleksibilitas Kurikulum & Rekognisi Kompetensi
- Transformasi Digital & Tata Kelola Modern
- 1. Revisi Kurikulum & Profil Program Studi
- 2. Penerapan SPMI yang Konsisten & Terukur
- 3. Digitalisasi Sistem Akademik & Mutu
- 4. Persiapan Akreditasi & Pemenuhan Outcome
- 5. Adaptasi terhadap Globalisasi & Kebutuhan Industri
- Kesimpulan
- Sumber Referensi
Apa Itu Permendiktisaintek 39/2025 dan Mengapa Penting
Permendiktisaintek 39/2025 menetapkan bahwa penjaminan mutu pendidikan tinggi harus dilakukan secara sistemik, berkelanjutan, dan komprehensif.
Dalam peraturan ini, beberapa perubahan penting meliputi:
- Penegasan kembali bahwa setiap perguruan tinggi wajib menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME/akreditasi).
- Kampus harus memenuhi standar nasional (SN-Dikti) plus standar internal yang disusun sesuai profil dan visi kampus.
- Akreditasi tidak hanya mengenai input dan proses, tetapi juga outcome dan dampak termasuk kualitas lulusan, relevansi kurikulum, penelitian, pengabdian, dan kontribusi sosial.
- Penerapan fleksibilitas kurikulum: pengakuan pembelajaran lampau (RPL), micro-credential, dan modularisasi kurikulum untuk menjawab kebutuhan industri dan globalisasi
Dengan demikian, regulasi 39/2025 menandai pergeseran paradigma penjaminan mutu: dari sekadar memenuhi standar administratif → menuju jaminan mutu berbasis data, outcome, dan relevansi nyata.
Sistem Penjaminan Mutu Baru Struktur & Mekanisme di 39/2025
SPMI & SPME: Dua Pilar Penjaminan Mutu
- SPMI: Sistem Penjaminan Mutu Internal: kewajiban kampus untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, dan meningkatkan standar mutu secara mandiri. Termasuk kurikulum, standar pengajaran, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.
- SPME Sistem Penjaminan Mutu Eksternal: melalui proses akreditasi oleh institusi resmi seperti BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri (LAM), untuk menilai apakah kampus/program studi memenuhi standar nasional dan internasional.
Fokus pada Akuntabilitas, Transparansi & Outcome
Permendiktisaintek 39/2025 menuntut perguruan tinggi untuk menyediakan data yang valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaporan dan evaluasi tidak lagi hanya administratif, tetapi juga menilai output — seperti capaian lulusan, hasil penelitian, kontribusi ke masyarakat, dan keberlanjutan program.
Fleksibilitas Kurikulum & Rekognisi Kompetensi
Regulasi baru memungkinkan kampus memberikan pengakuan terhadap pembelajaran lampau (RPL), micro-credential, hingga modularisasi kurikulum memberi keleluasaan bagi mahasiswa untuk belajar dengan jalur yang fleksibel, sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Transformasi Digital & Tata Kelola Modern
Kampus diharapkan menerapkan sistem manajemen mutu berbasis data, integrasi sistem informasi akademik & mutu, serta tata kelola transparan. Ini penting untuk mendukung audit internal/eksternal, pelaporan, dan pemenuhan standar secara konsisten.
Implikasi Permendiktisaintek 39/2025 untuk Perguruan Tinggi
Bagi banyak kampus — terutama kampus kecil/menengah regulasi ini menuntut penyesuaian cepat dan terstruktur. Berikut beberapa hal yang perlu segera diperhatikan:
1. Revisi Kurikulum & Profil Program Studi
Kurikulum perlu disesuaikan agar memenuhi standar nasional plus fleksibilitas untuk micro-credential dan RPL. Program studi harus menentukan profil lulusan yang relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
2. Penerapan SPMI yang Konsisten & Terukur
Kampus harus membangun sistem mutu internal yang mencakup kebijakan, prosedur, evaluasi, audit, dan perbaikan berkelanjutan — tidak lagi sekedar formalitas administratif.
3. Digitalisasi Sistem Akademik & Mutu
Penggunaan sistem akademik modern, database terintegrasi, dan dashboard mutu menjadi krusial agar data mudah dipantau, dilaporkan, dan dievaluasi.
4. Persiapan Akreditasi & Pemenuhan Outcome
Akreditasi masa kini tidak hanya melihat fasilitas dan staf tapi juga outcome: lulusan, penelitian, pengabdian, serta relevansi sosial. Kampus harus siap dengan bukti data nyata.
5. Adaptasi terhadap Globalisasi & Kebutuhan Industri
Dengan inovasi, micro-credential, dan fleksibilitas pembelajaran, kampus dapat menghasilkan lulusan yang siap bersaing secara nasional maupun internasional.
Kesimpulan
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia — dari pendekatan berbasis prosedur dan input, ke pendekatan berbasis data, outcome, dan relevansi nyata.
Bagi perguruan tinggi, perubahan ini adalah tantangan sekaligus peluang. Kampus yang paling siap menyesuaikan kurikulum, tata kelola, digitalisasi, dan mindset mutu akan mampu menjawab kebutuhan zaman, menghasilkan lulusan kompeten, dan berdaya saing global.
Regulasi ini bukan sekedar formalitas tapi fondasi baru bagi masa depan pendidikan tinggi Indonesia yang lebih profesional, adaptif, dan berkualitas.
Sumber Referensi
- “Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025: Standar Baru Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi”, BPM Universitas Airlangga. Quality Assurance Board+1
- Dokumen resmi Permendiktisaintek 39/2025. LLDIKTI Wilayah III+1
- Analisis dan ulasan implementasi 39/2025 di berbagai perguruan tinggi. lpm.uniga.ac.id





