Instrumen Akreditasi Program Studi atau yang dikenal dengan IAPS adalah perangkat evaluasi yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk menilai kualitas program studi di perguruan tinggi. IAPS 4.0 adalah versi terbaru yang mulai diterapkan sejak 1 April 2019. Berbeda dengan versi sebelumnya, IAPS 4.0 berorientasi pada output dan outcome, yang menekankan hasil capaian pendidikan seperti kompetensi lulusan dan dampak program studi terhadap masyarakat.
Landasan Hukum
Penerapan IAPS 4.0 didasarkan pada berbagai regulasi terkait pendidikan tinggi di Indonesia. Beberapa landasan hukumnya antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
- Regulasi lainnya yang mengatur akreditasi dan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Dimensi Penilaian
Penilaian dalam IAPS dilakukan berdasarkan empat dimensi utama yang dirancang untuk memastikan perguruan tinggi mampu memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan:
- Mutu Kepemimpinan dan Kinerja Tata Kelola Dimensi ini menilai sejauh mana kepemimpinan dan tata kelola program studi mampu mendukung tercapainya visi dan misi. Aspek yang diperhatikan meliputi integritas visi dan misi, kualitas kepemimpinan (leadership), efisiensi sistem manajemen sumber daya, dan keberhasilan dalam membangun kemitraan strategis. Sistem penjaminan mutu internal juga menjadi elemen penting yang dinilai dalam dimensi ini.
- Mutu dan Produktivitas Luaran serta Capaian Pada dimensi ini, fokus penilaian terletak pada hasil yang dihasilkan oleh program studi. Mutu lulusan diukur melalui kompetensi yang dimiliki, seperti keterampilan, pengetahuan, dan sikap. Selain itu, produk ilmiah dan inovasi yang dihasilkan program studi menjadi indikator tambahan untuk menilai kebermanfaatan program studi bagi masyarakat dan dunia kerja. Dalam hal ini, keberhasilan program studi juga diukur berdasarkan relevansi hasil luaran dengan kebutuhan pengguna atau stakeholder.
- Mutu Proses Proses pembelajaran menjadi inti dari dimensi ini. Penilaian mencakup bagaimana program studi menyelenggarakan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Suasana akademik yang mendukung kreativitas, inovasi, dan integrasi antar bidang ilmu juga menjadi bagian yang dievaluasi. Mutu proses memastikan bahwa kegiatan akademik berjalan secara efektif dan efisien demi mencapai hasil yang optimal.
- Mutu Input Dimensi ini mengevaluasi input atau sumber daya yang digunakan oleh program studi. Elemen yang dinilai meliputi kualifikasi dosen, kompetensi tenaga kependidikan, kualitas mahasiswa yang diterima, kurikulum yang dirancang, serta sarana dan prasarana yang mendukung proses pendidikan. Keseimbangan pembiayaan dan pendanaan juga menjadi bagian dari dimensi ini. Semua elemen ini harus selaras untuk mendukung tercapainya mutu luaran yang diharapkan.
Dengan deskripsi mendetail di atas, perguruan tinggi diharapkan memahami pentingnya setiap dimensi dalam menciptakan program studi yang berkualitas.
Baca juga: Kampus Wajib Kenali Apa itu Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT)
Kriteria dan Elemen Penilaian
BAN-PT menetapkan kriteria penilaian yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Elemen penilaian mencakup:
- Penyajian data dan informasi mengenai kinerja dan perangkat pendukung perguruan tinggi.
- Evaluasi terhadap mutu kinerja dan perangkat pendukung.
- Penetapan kelayakan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program-programnya.
- Perumusan rekomendasi untuk perbaikan mutu perguruan tinggi.
Prosedur Akreditasi Program Studi
Proses akreditasi program studi terdiri dari lima tahapan:
- Penyampaian Dokumen Usulan Akreditasi Unit pengelola program studi mengunggah dokumen ke Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO).
- Penerimaan Dokumen Dokumen diperiksa oleh staf untuk memastikan kelengkapannya.
- Proses Asesmen Kecukupan (AK) Asesor menilai dokumen yang diajukan dan memberikan umpan balik untuk perbaikan.
- Proses Asesmen Lapangan (AL) Asesor melakukan kunjungan lapangan untuk memvalidasi dokumen dan informasi yang diberikan.
- Penetapan Hasil Akreditasi BAN-PT menetapkan hasil akreditasi dan mempublikasikannya melalui laman resmi mereka.
Dengan memahami seluruh tahapan ini, perguruan tinggi dapat lebih siap untuk melalui proses akreditasi dengan hasil yang maksimal.
Kesimpulan
IAPS 4.0 merupakan instrumen akreditasi yang dirancang untuk meningkatkan mutu program studi di perguruan tinggi. Dengan fokus pada output dan outcome, IAPS 4.0 menekankan pentingnya hasil capaian pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Regulasi yang mendasari IAPS 4.0, dimensi penilaian yang komprehensif, kriteria evaluasi yang ketat, dan prosedur akreditasi yang transparan menjadi bagian integral dari upaya menciptakan sistem pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing. Perguruan tinggi diharapkan dapat memanfaatkan IAPS 4.0 sebagai panduan dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Sumber: BAN-PT: IAPS 4.0