Angka Kredit (AK) adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai kegiatan yang diberikan kepada dosen berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai.
Dalam praktiknya, angka kredit dapat dipahami sebagai “poin karier” dosen. Semakin besar angka kredit yang dikumpulkan, semakin terbuka peluang dosen untuk naik jabatan akademik, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar/Profesor.
Bagi dosen ASN maupun non-ASN, memahami cara menghitung angka kredit bukan sekadar kebutuhan administratif. Perhitungan ini menjadi dasar dalam perencanaan karier akademik jangka panjang, sekaligus menentukan strategi dalam memenuhi persyaratan kenaikan jabatan.
- Regulasi Angka Kredit Dosen yang Berlaku Saat Ini
- Jenis Angka Kredit Dosen dalam Aturan Terbaru
- Komponen Sumber Angka Kredit Dosen
- Kebutuhan Angka Kredit (KUM) Berdasarkan Jenjang Jabatan
- Proporsi Angka Kredit Penelitian dalam Aturan Terbaru
- Cara Menghitung Angka Kredit Dosen (Langkah Praktis)
- Skema Loncat Jabatan dalam Regulasi Terbaru
- Sistem Pengajuan dan Monitoring Angka Kredit
- Catatan bagi Dosen Non-ASN
- Ingin Pengelolaan Data Dosen Lebih Terstruktur?
- Sumber
Regulasi Angka Kredit Dosen yang Berlaku Saat Ini
Sebelum memahami cara menghitung angka kredit, penting untuk mengetahui regulasi yang menjadi landasannya.
Perhitungan angka kredit dosen saat ini mengacu pada beberapa regulasi berikut:
- Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 — regulasi terbaru yang menggantikan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024
- PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023 — mengubah sistem jabatan fungsional secara fundamental
- Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023
- Permendikbud No. 92 Tahun 2014 — masih berlaku untuk dosen non-ASN
Selain itu, besaran angka kredit per kegiatan masih mengacu pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) 2019, hingga pedoman terbaru diterbitkan.
Meskipun regulasi profesi dosen terus mengalami perubahan, nilai angka kredit per kegiatan cenderung stabil dan tidak mengalami perubahan signifikan.
Baca juga: Kenaikan Jabatan Dosen Kini Lebih Mudah? Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
Jenis Angka Kredit Dosen dalam Aturan Terbaru
Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru adalah pembedaan jenis angka kredit dosen menjadi dua kategori.
1. Angka Kredit Konversi (AK Konversi)
Angka kredit konversi berasal dari kegiatan:
- pendidikan dan pengajaran
- pengabdian kepada masyarakat
- unsur penunjang
2. Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi)
Angka kredit prestasi berasal dari kegiatan penelitian yang dinilai secara terpisah oleh tim penilai.
Perubahan ini menunjukkan bahwa penelitian kini menjadi komponen utama dalam percepatan karier dosen.
Komponen Sumber Angka Kredit Dosen
Berdasarkan PO PAK yang masih berlaku, angka kredit dosen bersumber dari empat komponen utama dalam Tridharma Perguruan Tinggi, ditambah unsur penunjang.
1. Unsur Pendidikan dan Pengajaran
Unsur ini mencakup dua aspek utama, yaitu pendidikan formal dan pelaksanaan pembelajaran.
Untuk pendidikan formal, besaran angka kredit mengikuti jenjang gelar yang diperoleh. Apabila bidang ilmu sesuai dengan bidang jabatan fungsional, maka angka kredit dihitung secara penuh.
Sebagai contoh, seorang dosen yang memperoleh gelar S3 pada bidang yang relevan dapat memperoleh tambahan angka kredit yang dihitung dari selisih nilai antara jenjang pendidikan sebelumnya.
Selain itu, kegiatan pengajaran juga memberikan kontribusi angka kredit, seperti:
- kegiatan perkuliahan
- pembimbingan tugas akhir
- pengujian mahasiswa
- pengembangan bahan ajar
- orasi ilmiah
2. Unsur Penelitian (Komponen Paling Strategis)
Penelitian merupakan komponen paling krusial dalam perhitungan angka kredit, terutama dalam kenaikan jabatan akademik.
Beberapa sumber angka kredit dari kegiatan penelitian antara lain:
- publikasi di jurnal internasional bereputasi (Scopus/WoS): hingga 40 AK
- buku referensi nasional: hingga 40 AK
- jurnal nasional terakreditasi Sinta 1–2: hingga 25 AK
- prosiding internasional terindeks: hingga 15 AK
- monograf: hingga 20 AK
- jurnal nasional terakreditasi Sinta 3–6: hingga 10 AK
Namun demikian, terdapat batasan penting yang perlu diperhatikan. Kontribusi angka kredit dari jurnal nasional dan prosiding nasional dibatasi maksimal 25% dari total kebutuhan angka kredit pada unsur penelitian.
3. Unsur Pengabdian kepada Masyarakat
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan komponen wajib dalam setiap usulan kenaikan jabatan.
Minimal angka kredit yang harus dipenuhi dari unsur ini adalah 0,5 AK. Kegiatan yang diakui meliputi penyuluhan, pelatihan, serta pendampingan masyarakat yang terdokumentasi dengan baik.
4. Unsur Penunjang
Unsur penunjang mencakup berbagai kegiatan pendukung, seperti:
- keanggotaan dalam organisasi profesi
- reviewer jurnal ilmiah
- kepanitiaan kegiatan akademik
Jumlah angka kredit dari unsur penunjang dibatasi maksimal 10% dari total angka kredit kumulatif.
Kebutuhan Angka Kredit (KUM) Berdasarkan Jenjang Jabatan
Berikut jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk setiap jenjang jabatan akademik:
| Jabatan Akademik | KUM Minimal |
| Asisten Ahli | 150 |
| Lektor | 200 |
| Lektor Kepala | 400 |
| Guru Besar / Profesor | 850 |
Ketentuan ini masih mengacu pada PO PAK yang berlaku, sambil menunggu pembaruan resmi yang menyesuaikan regulasi terbaru.
Proporsi Angka Kredit Penelitian dalam Aturan Terbaru
Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi terbaru adalah penguatan proporsi angka kredit dari unsur penelitian.
Berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025:
- Lektor: minimal 35% dari total KUM
- Lektor Kepala: minimal 40%
- Guru Besar/Profesor: minimal 45%
Sebagai contoh, untuk usulan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dengan KUM 400, maka minimal 160 angka kredit harus berasal dari kegiatan penelitian.
Cara Menghitung Angka Kredit Dosen (Langkah Praktis)
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghitung angka kredit dosen secara sistematis:
1. Menginventarisasi Seluruh Kegiatan
Catat seluruh kegiatan Tridharma sejak TMT jabatan terakhir, termasuk pengajaran, penelitian, pengabdian, dan unsur penunjang.
2. Menghitung Angka Kredit per Kegiatan
Gunakan acuan PO PAK 2019 untuk menentukan nilai angka kredit dari setiap kegiatan.
3. Memisahkan Jenis Angka Kredit
Pisahkan kegiatan menjadi:
- AK Konversi
- AK Prestasi
4. Memastikan Proporsi Penelitian
Pastikan angka kredit dari penelitian memenuhi persentase minimal sesuai jenjang jabatan.
5. Menyusun DUPAK
Seluruh perhitungan dituangkan dalam Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) disertai bukti pendukung yang valid.
Skema Loncat Jabatan dalam Regulasi Terbaru
Regulasi terbaru membuka kembali peluang kenaikan jabatan dua tingkat sekaligus (loncat jabatan) bagi dosen dengan capaian akademik yang luar biasa.
Selain itu, adanya Angka Kredit Prestasi memberikan peluang percepatan karier berbasis produktivitas penelitian.
Sistem Pengajuan dan Monitoring Angka Kredit
Pengajuan dan pemantauan angka kredit dilakukan melalui beberapa sistem resmi, antara lain:
- portal PAK Kemdikbud
- SISTER
- PDDikti
- SINTA
- BIMA
Seluruh sistem ini menjadi sumber data yang diakui dalam proses penilaian angka kredit dosen.
Catatan bagi Dosen Non-ASN
Bagi dosen non-ASN, proses kenaikan jabatan tetap mengacu pada:
- Permendikbud No. 92 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009
Ketentuan ini berlaku hingga diterbitkannya pedoman terbaru yang relevan.
Ingin Pengelolaan Data Dosen Lebih Terstruktur?
Sebagai mitra transformasi digital perguruan tinggi, Suteki Technology menghadirkan SIAKAD 4.0 yang membantu pengelolaan data akademik dan kinerja dosen secara terintegrasi.
Request demo SIAKAD 4.0 [Link Form Request Demo]
Konsultasikan kebutuhan kampus Anda bersama tim Suteki Technology [Link Whatsapp]
Sumber
Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023
Permendikbud No. 92 Tahun 2014
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) 2019
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Panduan & FAQ Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen
Ditjen Diktiristek. Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan BKD sesuai PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023
LLDIKTI Wilayah XIII. Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK) Tahun 2023
Politeknik Negeri Padang. Syarat Kenaikan Jabatan Dosen Berdasarkan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
DuniaDosen.com. Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabfung
DuniaDosen.com. Sosialisasi Juknis Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Tahap 2
Kepegawaian UNWAHA. Sosialisasi Juknis Permen 52/2025





