Suteki Technology
Jenis kegiatan penelitian dosen yang diakui dalam penilaian AK Prestasi

Jenis Kegiatan Penelitian yang Diakui dalam Penilaian Dosen

Penelitian merupakan salah satu bagian penting dalam pengembangan karier dosen. Namun, tidak semua aktivitas yang berkaitan dengan penelitian otomatis memperoleh pengakuan yang sama dalam penilaian.

Dalam skema pengembangan karier dosen yang berlaku pada 2026, kinerja penelitian digunakan untuk memperoleh Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi). Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 secara khusus memuat jenis kegiatan penelitian, bukti kegiatan, nilai AK maksimal, serta batas pengakuannya. Sementara kerangka pengelolaan profesi dan karier dosen mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.

Lalu, jenis kegiatan penelitian apa saja yang dapat diakui?

Bagaimana Penelitian Dinilai dalam Pengembangan Karier Dosen?

Dalam mekanisme terbaru, AK Konversi dan AK Prestasi merupakan dua komponen yang berbeda.

AK Konversi diperoleh dari predikat kinerja dosen, sedangkan AK Prestasi diperoleh dari penilaian terhadap kinerja penelitian. Untuk dosen yang termasuk dalam mekanisme tersebut, capaian penelitian dinilai dan hasilnya didokumentasikan melalui SISTER sebagai bagian dari kebutuhan pengembangan Jabatan Akademik Dosen (JAD).

Artinya, penelitian bukan hanya dilihat dari aktivitas “melakukan riset”, tetapi dari luaran dan bukti kinerja yang dihasilkan.

1. Buku Referensi, Monograf, dan Book Chapter

Hasil penelitian yang diterbitkan dalam bentuk buku termasuk kegiatan yang dapat memperoleh AK Prestasi.

Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 mengakui beberapa bentuk, yaitu:

  • buku referensi, dengan AK maksimal 40;
  • monograf, dengan AK maksimal 40;
  • book chapter internasional, maksimal 15;
  • book chapter nasional, maksimal 10.

Untuk buku referensi dan monograf terdapat batas pengakuan maksimal satu buku per tahun. Hal yang sama berlaku pada book chapter sesuai ketentuan dalam tabel penilaian.

Jadi, hasil penelitian tidak harus selalu dipublikasikan dalam bentuk artikel jurnal. Buku ilmiah yang memenuhi ketentuan juga dapat menjadi bagian dari rekam jejak penelitian dosen.

2. Publikasi pada Jurnal Ilmiah

Artikel jurnal menjadi salah satu bentuk luaran penelitian yang paling umum.

Besaran AK maksimal berbeda berdasarkan kategori dan kualitas jurnal. Dalam ketentuan terbaru, beberapa kategorinya meliputi:

Jurnal Internasional Bereputasi

  • Q1: maksimal 40 AK
  • Q2: maksimal 38 AK
  • Q3: maksimal 35 AK
  • Q4: maksimal 33 AK

Jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi dengan SJR ≤ 0,1 atau IF ≤ 0,05 dapat memperoleh maksimal 30 AK.

Untuk jurnal nasional terakreditasi Kemdiktisaintek, nilai maksimalnya dibedakan berdasarkan peringkat: peringkat 1–2 sebesar 25 AK, peringkat 3–4 sebesar 20 AK, dan peringkat 5–6 sebesar 15 AK. Jurnal nasional nonakreditasi yang memenuhi kriteria jurnal ilmiah dan ber-ISSN juga dapat diakui dengan batas tertentu.

Karena itu, status jurnal pada saat artikel diterbitkan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dosen.

3. Prosiding, Seminar, Simposium, dan Diseminasi Hasil Penelitian

Hasil penelitian yang diseminasi melalui forum ilmiah juga termasuk dalam kegiatan yang dapat dinilai.

Apabila karya dipresentasikan sekaligus dimuat dalam prosiding ber-ISSN atau ISBN, nilai maksimalnya antara lain:

  • prosiding internasional terindeks: 20 AK;
  • prosiding internasional tidak terindeks: 10 AK;
  • prosiding nasional ber-ISSN atau ISBN: 7,5 AK.

Sementara hasil penelitian yang dipresentasikan dalam seminar, simposium, lokakarya, atau orasi ilmiah tetapi tidak dimuat dalam prosiding dapat memperoleh maksimal 5 AK untuk forum internasional dan 3 AK untuk forum nasional.

Namun, terdapat batasan pengakuan. Untuk kebutuhan tertentu, jumlah AK yang berasal dari hasil diseminasi tidak dapat menjadi satu-satunya sumber pemenuhan unsur penelitian.

4. Artikel Populer dan Laporan Penelitian

Karya penelitian tidak selalu harus berakhir pada jurnal atau prosiding.

Hasil penelitian yang disajikan melalui koran atau majalah populer/umum, dengan mencantumkan afiliasi dan sesuai bidang ilmu maupun profesi dosen, juga dapat diakui dengan nilai maksimal 2 AK.

Selain itu, hasil penelitian atau kerja sama industri yang tidak dipublikasikan tetapi disimpan dalam repositori atau perpustakaan lembaga dan dilakukan secara melembaga juga dapat memperoleh maksimal 2 AK.

Meski dapat diakui, kontribusi jenis karya tersebut terhadap total kebutuhan unsur penelitian memiliki batas tertentu.

5. Menerjemahkan, Menyadur, atau Menyunting Buku Ilmiah

Aktivitas akademik berupa pengolahan karya ilmiah juga masuk dalam tabel kegiatan penelitian.

Menerjemahkan atau menyadur buku ilmiah yang diterbitkan dan memiliki ISBN dapat memperoleh maksimal 15 AK.

Sementara mengedit atau menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku ber-ISBN dapat memperoleh maksimal 10 AK.

Dengan demikian, kontribusi dosen terhadap penyebarluasan dan pengembangan karya ilmiah juga memiliki ruang dalam penilaian.

6. Paten, HKI, dan Karya Teknologi

Kegiatan penelitian yang menghasilkan inovasi juga mendapat pengakuan.

Beberapa contoh dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 antara lain:

  • paten internasional yang telah diterapkan di industri;
  • paten internasional;
  • paten nasional yang telah diterapkan di industri;
  • paten nasional;
  • paten sederhana;
  • karya ciptaan, desain industri, dan indikasi geografis yang memenuhi ketentuan.

Nilai maksimalnya berbeda sesuai tingkat pengakuan dan implementasi. Misalnya, paten internasional yang telah diterapkan di industri dapat memperoleh maksimal 60 AK, sedangkan paten nasional dapat memperoleh maksimal 30 AK.

Hal ini menunjukkan bahwa penilaian penelitian tidak hanya berorientasi pada publikasi, tetapi juga pada hasil inovasi yang dapat dibuktikan dan dimanfaatkan.

7. Karya Inovatif atau Teknologi yang Memberikan Dampak

Karya inovatif, teknologi, teknologi tepat guna, desain, maupun karya seni yang tidak dipatenkan atau tidak terdaftar sebagai HKI tetap dapat memperoleh pengakuan apabila telah diterapkan dan memberikan dampak.

Ketentuannya mensyaratkan adanya manfaat terhadap teknologi, industri, atau masyarakat paling rendah pada tingkat nasional.

Untuk kategori tersebut, AK maksimal dapat mencapai 40 dengan bukti berupa produk, dokumentasi, serta keterangan dari pihak pengguna.

Jadi, dampak nyata sebuah penelitian juga menjadi salah satu bentuk luaran yang diperhitungkan.

8. Policy Brief, Naskah Akademik, dan Rekomendasi Kebijakan

Penelitian yang menghasilkan kontribusi terhadap kebijakan juga termasuk kegiatan yang diakui.

Bentuknya dapat berupa:

  • policy brief atau policy paper;
  • naskah akademik;
  • model kebijakan strategis;
  • rekomendasi kebijakan.

Untuk karya yang berkontribusi pada pengembangan kebijakan dan pembangunan, nilai maksimalnya dapat mencapai 20 AK pada tingkat internasional, 15 AK pada tingkat nasional, dan 10 AK pada tingkat lokal.

Kategori ini relevan terutama bagi dosen yang penelitiannya banyak bersinggungan dengan kebijakan publik, regulasi, atau rekomendasi strategis.

9. Karya Teknologi atau Seni yang Dipresentasikan dalam Forum Ilmiah

Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 juga mengakomodasi rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan, serta karya seni monumental yang belum terdaftar sebagai HKI tetapi telah dipresentasikan dalam forum yang teragenda.

Nilai maksimalnya berbeda berdasarkan cakupan forum, yaitu 20 AK untuk tingkat internasional, 15 AK tingkat nasional, dan 10 AK tingkat lokal.

Artinya, jalur pengakuan hasil penelitian cukup beragam dan dapat disesuaikan dengan karakteristik bidang ilmu masing-masing dosen.

Apakah Setiap Kegiatan Langsung Mendapat AK Maksimal?

Tidak.

Angka yang tercantum pada regulasi merupakan AK maksimal, bukan nilai yang otomatis diperoleh setiap dosen.

Penilaian tetap mempertimbangkan kualitas karya, bukti kegiatan, posisi dan kontribusi penulis, serta batas maksimum pengakuan untuk jenis kegiatan tertentu. Untuk karya dengan beberapa penulis, pembagian AK juga disesuaikan dengan peran sebagai penulis pertama, penulis korespondensi, atau penulis anggota.

Karena itu, dosen perlu memperhatikan bukan hanya jumlah publikasi, tetapi juga kualitas, relevansi bidang ilmu, bukti kinerja, dan posisi kontribusinya dalam karya tersebut.

Apa Hubungannya dengan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen?

AK Prestasi dari penelitian merupakan salah satu komponen penting dalam pengembangan Jabatan Akademik Dosen.

Pada mekanisme JAD tahun 2026, AK Prestasi diperoleh dari penilaian kinerja penelitian sejak 2023 dan menjadi salah satu komponen yang diperlukan dalam proses pengusulan. Proses pengajuan serta pengelolaan data terkait dilakukan melalui SISTER.

Karena itu, dosen sebaiknya tidak baru memeriksa portofolio penelitian ketika akan mengajukan kenaikan jabatan.

Dokumentasi karya, status publikasi, bukti keterlibatan, sertifikat HKI, maupun dokumen pendukung lainnya perlu dipastikan tersedia sejak kegiatan selesai.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Dosen?

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan setiap kegiatan penelitian memiliki bukti kinerja yang sesuai.

Artikel jurnal perlu memiliki bukti publikasi yang dapat ditelusuri. Buku perlu dilengkapi informasi penerbitan. Prosiding membutuhkan tautan publikasi. Paten atau HKI membutuhkan sertifikat. Sementara karya yang diterapkan di industri atau masyarakat memerlukan dokumentasi manfaat serta bukti dari pengguna.

Dosen juga perlu memastikan data portofolio penelitian pada SISTER tetap diperbarui. Pada 2026, pemerintah terus mengembangkan menu AK Prestasi dan Proporsi Penelitian di SISTER sebagai bagian dari proses kenaikan Jabatan Akademik Dosen.

Dengan dokumentasi yang tertata sejak awal, proses penilaian tidak harus dimulai dengan mencari kembali seluruh bukti kegiatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Ringkasan

Jenis kegiatan penelitian yang dapat diakui dalam penilaian dosen tidak hanya terbatas pada artikel jurnal.

Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 mengakomodasi berbagai luaran, mulai dari buku, book chapter, artikel jurnal, prosiding dan seminar, laporan penelitian, penerjemahan dan penyuntingan buku, paten dan HKI, karya inovatif, rekomendasi kebijakan, hingga karya teknologi dan seni.

Dalam konteks pengembangan karier, hasil kegiatan penelitian tersebut digunakan untuk memperoleh AK Prestasi. Nilainya tetap bergantung pada kualitas karya, kontribusi dosen, bukti yang tersedia, serta batas pengakuan yang ditentukan dalam regulasi.

Kelola Data Dosen dan Aktivitas Akademik Lebih Terstruktur dengan SIAKAD 4.0

Penilaian penelitian, AK Prestasi, dan proses kenaikan Jabatan Akademik Dosen tetap mengikuti mekanisme resmi pemerintah melalui SISTER. SIAKAD 4.0 tidak menggantikan fungsi tersebut.

Namun, pengelolaan data dosen dan aktivitas akademik yang lebih terstruktur dapat membantu perguruan tinggi membangun fondasi informasi yang lebih tertata untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pengembangan institusi.

Melalui SIAKAD 4.0, kampus dapat mengelola berbagai proses akademik dalam satu ekosistem yang terintegrasi, sekaligus mendukung pengelolaan aktivitas dosen dan operasional akademik secara lebih terstruktur. Pendekatan Suteki juga menempatkan SIAKAD sebagai fondasi pengelolaan akademik yang dapat terhubung dengan berbagai kebutuhan kampus.

→ Request Demo SIAKAD 4.0 [Link Form Request Demo]
→ Hubungi tim Suteki Technology melalui WhatsApp untuk konsultasi kebutuhan kampus
[Link Whatsapp]

Sumber

  • Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
  • Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
  • Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek — Proporsi Penelitian dan Angka Kredit 2026.

Insight & Update Kampus

Informasi terbaru untuk pengelolaan perguruan tinggi.

Kenalan dengan Suteki Technology

Suteki adalah mitra ideal transformasi digital perguruan tinggi sejak tahun 2004, yang telah dipercaya oleh lebih dari 150 perguruan tinggi berlangganan, dan digunakan oleh 1.000+ kampus di seluruh Indonesia, termasuk aplikasi gratis.

Solusi Andalan dari Suteki:

🔹 SIAKAD 4.0 – Sistem informasi akademik terintegrasi
🔹 Civitas LMS – Manajemen pembelajaran daring
🔹 Civitas PMB – Penerimaan mahasiswa baru online
🔹 Open Feeder – Sinkronisasi data ke Neo Feeder
🔹 E-Library – Perpustakaan digital kampus
🔹 E-Office – Pengelolaan surat dan dokumen digital

Izinkan kami bantu kampus Anda mengoptimalkan ekosistem Perguruan Tinggi Anda.

Isi Formulir Demo Sekarang dan tim kami akan menghubungi Anda untuk sesi demo gratis sesuai kebutuhan kampus Anda.

Related Posts

Artikel Terbaru
Join our newsletter to stay updated