lamspak resmi gantikan ban pt untuk akreditasi prodi sosial dan komunikasi

LAMSpak Resmi Gantikan BAN-PT untuk Akreditasi Prodi Sosial dan Komunikasi

Sejak tanggal 22 Januari 2025, proses akreditasi untuk program studi di bidang ilmu sosial, politik, administrasi, dan komunikasi secara resmi tidak lagi menjadi kewenangan BAN-PT. Wewenang tersebut telah dialihkan kepada LAMSPAK (Lembaga Akreditasi Mandiri Bidang Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi), sesuai dengan Surat Edaran BAN-PT Nomor 188/BAN-PT/LL/2025.

Pengalihan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi secara lebih spesifik dan sesuai dengan karakteristik rumpun keilmuan. Dengan sistem ini, akreditasi menjadi lebih fokus, adaptif, dan berbasis kebutuhan perkembangan masing-masing bidang ilmu.

Apa Itu LAMSPAK?

LAMSPAK adalah lembaga akreditasi mandiri yang bertugas untuk menyelenggarakan proses akreditasi program studi pada rumpun ilmu:

  • Ilmu Sosial
  • Ilmu Politik
  • Ilmu Administrasi
  • Ilmu Komunikasi

LAMSPAK dibentuk untuk mendukung proses penjaminan mutu eksternal yang lebih relevan dan kontekstual terhadap kebutuhan akademik, dunia kerja, dan perkembangan global. Lembaga ini telah mulai beroperasi secara penuh sejak 22 Januari 2025, setelah melalui masa transisi sejak peluncurannya pada 25 Oktober 2024.

Dasar Hukum dan Peralihan

Pengalihan kewenangan ini diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2024 mengenai program studi yang termasuk dalam cakupan LAM.

Adapun poin-poin penting dari Surat Edaran BAN-PT antara lain:

  • Seluruh proses akreditasi program studi dalam cakupan LAMSPAK sepenuhnya menjadi tanggung jawab LAMSPAK mulai 22 Januari 2025.
  • Program studi yang telah selesai evaluasi oleh BAN-PT sebelum tanggal tersebut tetap menerima SK perpanjangan dari BAN-PT.
  • Ajuan reakreditasi yang belum mencapai status “Notifikasi Diterima” di SAPTO akan dibatalkan dan tidak diproses oleh BAN-PT.
  • Sementara ajuan yang sudah berstatus “Notifikasi Diterima” tetap diproses oleh BAN-PT hingga selesai.

Integrasi dengan SAPTO 2.0

Pengalihan ini juga sejalan dengan implementasi sistem baru SAPTO 2.0 yang resmi digunakan mulai 1 Maret 2025 untuk akreditasi institusi (APT). SAPTO 2.0 merupakan sistem informasi daring terbaru dari BAN-PT untuk pengelolaan akreditasi, yang memungkinkan automasi pemantauan mutu dan integrasi proses lintas LAM.

Prodi yang sudah tercakup di LAMSPAK harus mengajukan akreditasi melalui sistem LAMSPAK tersendiri, dan tidak lagi menggunakan SAPTO lama maupun SAPTO 2.0 milik BAN-PT.

Apa yang Harus Dilakukan Perguruan Tinggi?

  1. Kenali cakupan prodi yang sudah masuk ke ranah LAMSPAK. Daftar lengkap dapat dilihat di lamspak.id.
  2. Segera daftarkan akun institusi di sistem akreditasi LAMSPAK dan pelajari instrumen akreditasi terbaru.
  3. Hentikan pengajuan melalui SAPTO untuk prodi yang sudah masuk dalam cakupan LAMSPAK.
  4. Ikuti sosialisasi dan bimbingan teknis dari LAMSPAK untuk memahami alur pengajuan, asesmen kecukupan, asesmen lapangan, dan mekanisme penilaian.

Kesimpulan

Dengan beroperasinya LAMSPAK, sistem akreditasi pendidikan tinggi Indonesia memasuki babak baru yang lebih terfokus, berbasis rumpun ilmu, dan adaptif terhadap kebutuhan masing-masing bidang studi. Perguruan tinggi perlu memahami proses transisi ini agar tidak terjadi kesalahan administratif yang dapat mempengaruhi status akreditasi prodi.

Sumber:

Related Posts

Artikel Populer Bulan Ini
Artikel Terbaru
Join our newsletter to stay updated