status-akreditasi-perguruan-tinggi-terbaru-perubahan-dari-a-b-c-ke-unggul-baik-dan-terakreditasi

Status Akreditasi Perguruan Tinggi Terbaru: Perubahan dari A/B/C ke Unggul, Baik, dan Terakreditasi

Perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cukup signifikan. Tidak sedikit pengelola kampus yang masih merasa bingung: apakah status A/B/C masih berlaku? Apa bedanya dengan Unggul atau Terakreditasi saat ini?

Kebingungan ini wajar, karena sistem akreditasi memang telah mengalami beberapa kali perubahan—baik dari sisi instrumen maupun penilaian.

Artikel ini akan membantu meluruskan perubahan tersebut secara kronologis, sehingga pengelola perguruan tinggi dapat memahami status yang berlaku saat ini dan implikasinya terhadap pengelolaan kampus.

Sejarah Singkat: Sistem Akreditasi A/B/C

Sistem akreditasi A, B, dan C merupakan sistem lama yang menggunakan instrumen 7 standar.

Sistem ini:

  • berlaku untuk akreditasi perguruan tinggi sebelum 1 Oktober 2018
  • dan untuk program studi sebelum 1 April 2019

Pada masanya, sistem ini menjadi acuan utama dalam menilai kualitas perguruan tinggi. Namun dalam praktiknya, pendekatan tersebut dinilai:

  • terlalu administratif dan birokratis
  • kurang mencerminkan kualitas outcome
  • serta membebani kampus dalam penyusunan dokumen

Hal inilah yang mendorong perubahan menuju sistem yang lebih berbasis capaian.

Perubahan Pertama: Munculnya Unggul, Baik Sekali, dan Baik

Mulai tahun 2019, sistem akreditasi mengalami perubahan melalui implementasi:

  • IAPS 4.0 (untuk program studi)
  • IAPT 3.0 (untuk perguruan tinggi)

Melalui sistem ini, peringkat akreditasi berubah menjadi:

  • Unggul
  • Baik Sekali
  • Baik
  • Tidak Terakreditasi

Penilaian dilakukan berdasarkan skor tertentu, dengan ambang sebagai berikut:

  • Unggul → nilai ≥ 361 dan memenuhi syarat unggul
  • Baik Sekali → nilai ≥ 361 tanpa syarat unggul, atau ≥ 301 dengan syarat
  • Baik → nilai ≥ 200 sampai < 301
  • Tidak Terakreditasi → nilai < 200

Pembaharuan ini didasarkan pada Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2020, yang mulai menggeser fokus dari dokumen ke capaian mutu.

Perubahan Kedua: Sistem Terbaru Pasca 2023

Perubahan paling signifikan terjadi setelah terbitnya:

  • Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
  • yang kemudian diperbarui melalui Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025

Dalam sistem terbaru ini, status akreditasi disederhanakan.

Untuk Perguruan Tinggi (APT):

  • Terakreditasi Sementara
  • Terakreditasi
  • Tidak Terakreditasi

Untuk Program Studi (APS):

  • Terakreditasi Unggul
  • Terakreditasi
  • Tidak Terakreditasi
  • Terakreditasi oleh Lembaga Internasional

Penyederhanaan ini dilakukan dengan tujuan:

👉 menghilangkan kesenjangan antar kampus
👉 fokus pada pemenuhan standar, bukan peringkat semata

Makna dari Setiap Status Akreditasi

Dalam sistem terbaru, setiap status memiliki arti yang lebih jelas dan fungsional:

  • Terakreditasi
    Menunjukkan bahwa perguruan tinggi atau program studi telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI)
  • Terakreditasi Unggul
    Menunjukkan kualitas yang melampaui standar nasional dan dinilai oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
  • Terakreditasi Sementara
    Diberikan kepada perguruan tinggi baru yang baru mendapatkan izin operasional
  • Tidak Terakreditasi
    Menunjukkan belum terpenuhinya standar minimum yang ditetapkan

Pendekatan ini lebih sederhana dan berorientasi pada pemenuhan standar mutu.

Bagaimana Nasib Akreditasi Lama?

Salah satu pertanyaan paling umum adalah: apakah status A, B, C atau Unggul masih berlaku?

Jawabannya: masih berlaku sampai masa berlakunya habis.

Beberapa poin penting yang perlu dipahami:

  • tidak ada kewajiban re-akreditasi mendadak
  • masa berlaku akreditasi kini menjadi 8 tahun
  • sebelumnya hanya 5 tahun
  • terdapat masa transisi selama 2 tahun

Hal ini diatur dalam Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2022

Dari sisi biaya:

  • akreditasi dasar (Terakreditasi) ditanggung pemerintah
  • akreditasi unggul ditanggung oleh perguruan tinggi

Peran BAN-PT dan LAM dalam Sistem Akreditasi

Dalam sistem terbaru, terdapat pembagian peran yang lebih jelas antara lembaga akreditasi:

  • BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)
    Bertugas mengakreditasi institusi dan program studi yang belum memiliki LAM
  • LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri)
    Bertugas mengakreditasi program studi berdasarkan bidang ilmu

Contoh LAM yang aktif saat ini antara lain:

  • LAM-PTKes (kesehatan)
  • LAM Teknik
  • dan beberapa LAM lainnya

Dasar pembagian ini mengacu pada Permendikbud No. 5 Tahun 2020

Implikasi bagi Pengelola Kampus

Secara keseluruhan, perubahan sistem akreditasi ini justru memberikan beberapa keuntungan:

  • sistem menjadi lebih sederhana
  • fokus pada pemenuhan standar
  • tidak lagi menekankan peringkat semata

Namun di sisi lain, tantangan baru juga muncul.

Saat ini, sistem akreditasi mulai mengarah pada pendekatan berbasis data (PEMUTU), yang banyak mengandalkan data dari PDDikti secara otomatis.

Artinya, kampus perlu memastikan bahwa:

  • data akademik selalu akurat
  • proses administrasi terdokumentasi dengan baik
  • serta sistem yang digunakan mampu mendukung kebutuhan tersebut

Peran Sistem dalam Mendukung Kesiapan Akreditasi

Namun dalam praktiknya, memahami perubahan regulasi saja tidak selalu cukup.

Seiring berkembangnya sistem akreditasi berbasis data seperti PEMUTU, tantangan kampus kini bukan hanya pada penyusunan dokumen, tetapi juga pada kesiapan data akademik yang digunakan sehari-hari.

Mulai dari:

  • sinkronisasi PDDikti
  • konsistensi data akademik
  • pelaporan institusi
  • hingga dokumentasi aktivitas pembelajaran

semuanya menjadi bagian penting dalam proses penilaian akreditasi.

Di sinilah banyak kampus mulai menyadari bahwa sistem akademik tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi sebagai fondasi pengelolaan mutu perguruan tinggi.

Untuk membantu kampus menghadapi perubahan tersebut, Suteki Technology menghadirkan SIAKAD 4.0 sebagai sistem akademik terintegrasi yang dirancang untuk mendukung pengelolaan data kampus secara lebih terstruktur.

Melalui sistem yang terpusat, kampus dapat:

  • mengelola data akademik secara lebih konsisten
  • mempermudah pelaporan dan sinkronisasi data
  • mendukung kesiapan akreditasi berbasis data
  • serta membantu monitoring operasional akademik secara real-time

Pendekatan ini membantu kampus tidak hanya lebih siap menghadapi perubahan sistem akreditasi, tetapi juga membangun tata kelola akademik yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Ingin Kesiapan Akreditasi Kampus Lebih Terarah?

Perubahan sistem akreditasi bukan hanya soal memahami regulasi, tetapi juga bagaimana kampus mempersiapkan data dan sistemnya.

Jika kampus Anda masih menghadapi kendala dalam pengelolaan data atau persiapan akreditasi:

→ Diskusikan kebutuhan kampus Anda bersama tim Suteki Technology [Link Whatsapp]
→ Temukan bagaimana sistem terintegrasi dapat membantu kesiapan akreditasi secara lebih optimal [Link Form Request Demo]

Sumber

  • BAN-PT (banpt.or.id)
  • Jendela Kemdikbud
  • peraturan.go.id
  • LLDIKTI
  • Dunia Dosen

Kenalan dengan Suteki Technology

Suteki adalah mitra ideal transformasi digital perguruan tinggi sejak tahun 2004, yang telah dipercaya oleh lebih dari 150 perguruan tinggi berlangganan, dan digunakan oleh 1.000+ kampus di seluruh Indonesia, termasuk aplikasi gratis.

Solusi Andalan dari Suteki:

🔹 SIAKAD 4.0 – Sistem informasi akademik terintegrasi
🔹 Civitas LMS – Manajemen pembelajaran daring
🔹 Civitas PMB – Penerimaan mahasiswa baru online
🔹 Open Feeder – Sinkronisasi data ke Neo Feeder
🔹 E-Library – Perpustakaan digital kampus
🔹 E-Office – Pengelolaan surat dan dokumen digital

Izinkan kami bantu kampus Anda mengoptimalkan ekosistem Perguruan Tinggi Anda.

Isi Formulir Demo Sekarang dan tim kami akan menghubungi Anda untuk sesi demo gratis sesuai kebutuhan kampus Anda.

Related Posts

Artikel Terbaru
Join our newsletter to stay updated