Perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cukup signifikan. Tidak sedikit pengelola kampus yang masih merasa bingung: apakah status A/B/C masih berlaku? Apa bedanya dengan Unggul atau Terakreditasi saat ini?
Kebingungan ini wajar, karena sistem akreditasi memang telah mengalami beberapa kali perubahan—baik dari sisi instrumen maupun penilaian.
Artikel ini akan membantu meluruskan perubahan tersebut secara kronologis, sehingga pengelola perguruan tinggi dapat memahami status yang berlaku saat ini dan implikasinya terhadap pengelolaan kampus.
- Sejarah Singkat: Sistem Akreditasi A/B/C
- Perubahan Pertama: Munculnya Unggul, Baik Sekali, dan Baik
- Perubahan Kedua: Sistem Terbaru Pasca 2023
- Makna dari Setiap Status Akreditasi
- Bagaimana Nasib Akreditasi Lama?
- Peran BAN-PT dan LAM dalam Sistem Akreditasi
- Implikasi bagi Pengelola Kampus
- Peran Sistem dalam Mendukung Kesiapan Akreditasi
- Ingin Kesiapan Akreditasi Kampus Lebih Terarah?
- Sumber
Sejarah Singkat: Sistem Akreditasi A/B/C
Sistem akreditasi A, B, dan C merupakan sistem lama yang menggunakan instrumen 7 standar.
Sistem ini:
- berlaku untuk akreditasi perguruan tinggi sebelum 1 Oktober 2018
- dan untuk program studi sebelum 1 April 2019
Pada masanya, sistem ini menjadi acuan utama dalam menilai kualitas perguruan tinggi. Namun dalam praktiknya, pendekatan tersebut dinilai:
- terlalu administratif dan birokratis
- kurang mencerminkan kualitas outcome
- serta membebani kampus dalam penyusunan dokumen
Hal inilah yang mendorong perubahan menuju sistem yang lebih berbasis capaian.
Perubahan Pertama: Munculnya Unggul, Baik Sekali, dan Baik
Mulai tahun 2019, sistem akreditasi mengalami perubahan melalui implementasi:
- IAPS 4.0 (untuk program studi)
- IAPT 3.0 (untuk perguruan tinggi)
Melalui sistem ini, peringkat akreditasi berubah menjadi:
- Unggul
- Baik Sekali
- Baik
- Tidak Terakreditasi
Penilaian dilakukan berdasarkan skor tertentu, dengan ambang sebagai berikut:
- Unggul → nilai ≥ 361 dan memenuhi syarat unggul
- Baik Sekali → nilai ≥ 361 tanpa syarat unggul, atau ≥ 301 dengan syarat
- Baik → nilai ≥ 200 sampai < 301
- Tidak Terakreditasi → nilai < 200
Pembaharuan ini didasarkan pada Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2020, yang mulai menggeser fokus dari dokumen ke capaian mutu.
Perubahan Kedua: Sistem Terbaru Pasca 2023
Perubahan paling signifikan terjadi setelah terbitnya:
- Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
- yang kemudian diperbarui melalui Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025
Dalam sistem terbaru ini, status akreditasi disederhanakan.
Untuk Perguruan Tinggi (APT):
- Terakreditasi Sementara
- Terakreditasi
- Tidak Terakreditasi
Untuk Program Studi (APS):
- Terakreditasi Unggul
- Terakreditasi
- Tidak Terakreditasi
- Terakreditasi oleh Lembaga Internasional
Penyederhanaan ini dilakukan dengan tujuan:
👉 menghilangkan kesenjangan antar kampus
👉 fokus pada pemenuhan standar, bukan peringkat semata
Makna dari Setiap Status Akreditasi
Dalam sistem terbaru, setiap status memiliki arti yang lebih jelas dan fungsional:
- Terakreditasi
Menunjukkan bahwa perguruan tinggi atau program studi telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) - Terakreditasi Unggul
Menunjukkan kualitas yang melampaui standar nasional dan dinilai oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) - Terakreditasi Sementara
Diberikan kepada perguruan tinggi baru yang baru mendapatkan izin operasional - Tidak Terakreditasi
Menunjukkan belum terpenuhinya standar minimum yang ditetapkan
Pendekatan ini lebih sederhana dan berorientasi pada pemenuhan standar mutu.
Bagaimana Nasib Akreditasi Lama?
Salah satu pertanyaan paling umum adalah: apakah status A, B, C atau Unggul masih berlaku?
Jawabannya: masih berlaku sampai masa berlakunya habis.
Beberapa poin penting yang perlu dipahami:
- tidak ada kewajiban re-akreditasi mendadak
- masa berlaku akreditasi kini menjadi 8 tahun
- sebelumnya hanya 5 tahun
- terdapat masa transisi selama 2 tahun
Hal ini diatur dalam Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2022
Dari sisi biaya:
- akreditasi dasar (Terakreditasi) ditanggung pemerintah
- akreditasi unggul ditanggung oleh perguruan tinggi
Peran BAN-PT dan LAM dalam Sistem Akreditasi
Dalam sistem terbaru, terdapat pembagian peran yang lebih jelas antara lembaga akreditasi:
- BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)
Bertugas mengakreditasi institusi dan program studi yang belum memiliki LAM - LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri)
Bertugas mengakreditasi program studi berdasarkan bidang ilmu
Contoh LAM yang aktif saat ini antara lain:
- LAM-PTKes (kesehatan)
- LAM Teknik
- dan beberapa LAM lainnya
Dasar pembagian ini mengacu pada Permendikbud No. 5 Tahun 2020
Implikasi bagi Pengelola Kampus
Secara keseluruhan, perubahan sistem akreditasi ini justru memberikan beberapa keuntungan:
- sistem menjadi lebih sederhana
- fokus pada pemenuhan standar
- tidak lagi menekankan peringkat semata
Namun di sisi lain, tantangan baru juga muncul.
Saat ini, sistem akreditasi mulai mengarah pada pendekatan berbasis data (PEMUTU), yang banyak mengandalkan data dari PDDikti secara otomatis.
Artinya, kampus perlu memastikan bahwa:
- data akademik selalu akurat
- proses administrasi terdokumentasi dengan baik
- serta sistem yang digunakan mampu mendukung kebutuhan tersebut
Peran Sistem dalam Mendukung Kesiapan Akreditasi
Namun dalam praktiknya, memahami perubahan regulasi saja tidak selalu cukup.
Seiring berkembangnya sistem akreditasi berbasis data seperti PEMUTU, tantangan kampus kini bukan hanya pada penyusunan dokumen, tetapi juga pada kesiapan data akademik yang digunakan sehari-hari.
Mulai dari:
- sinkronisasi PDDikti
- konsistensi data akademik
- pelaporan institusi
- hingga dokumentasi aktivitas pembelajaran
semuanya menjadi bagian penting dalam proses penilaian akreditasi.
Di sinilah banyak kampus mulai menyadari bahwa sistem akademik tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi sebagai fondasi pengelolaan mutu perguruan tinggi.
Untuk membantu kampus menghadapi perubahan tersebut, Suteki Technology menghadirkan SIAKAD 4.0 sebagai sistem akademik terintegrasi yang dirancang untuk mendukung pengelolaan data kampus secara lebih terstruktur.
Melalui sistem yang terpusat, kampus dapat:
- mengelola data akademik secara lebih konsisten
- mempermudah pelaporan dan sinkronisasi data
- mendukung kesiapan akreditasi berbasis data
- serta membantu monitoring operasional akademik secara real-time
Pendekatan ini membantu kampus tidak hanya lebih siap menghadapi perubahan sistem akreditasi, tetapi juga membangun tata kelola akademik yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Ingin Kesiapan Akreditasi Kampus Lebih Terarah?
Perubahan sistem akreditasi bukan hanya soal memahami regulasi, tetapi juga bagaimana kampus mempersiapkan data dan sistemnya.
Jika kampus Anda masih menghadapi kendala dalam pengelolaan data atau persiapan akreditasi:
→ Diskusikan kebutuhan kampus Anda bersama tim Suteki Technology [Link Whatsapp]
→ Temukan bagaimana sistem terintegrasi dapat membantu kesiapan akreditasi secara lebih optimal [Link Form Request Demo]
Sumber
- BAN-PT (banpt.or.id)
- Jendela Kemdikbud
- peraturan.go.id
- LLDIKTI
- Dunia Dosen





